Seluruh cabang BALINI college.
Lembaga/Instansi/Perusahaan resmi yang ditetapkan dengan undang-undang.
Memiliki Izin Berusaha.
Memiliki NPWP atas nama pemohon.
Sanggup menyediakan sumber daya dan waktu pelatihan yang ditetapkan bersama dengan BALINI college yang dituju.
Mematuhi tata tertib yang telah disepakati maupun norma hukum budaya yang ada di masyarakat.
Bersedia menandatangani kesepakatan kemitraan BALINI college dengan PT. Bali Nanny International.
Memiliki merek dan sistem yang telah dipatenkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor : EC00202509805.
Terdaftar pada jejaring global Open College Network London Tingkat 3.
Dukungan sumber perekrutan maupun pasar konsumen sebagai produk unggulan PT. Bali Nanny International.